Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 08.30 di balai desa Sukowetan dilaksanakan giat penyuluhan PTSL oleh dinas pertanahan kabupaten Trenggalek. Dalam giat tersebut hadir kepala desa Sukowetan beserta perangkat desa, juga BPD, dan tokoh masyarakat, ketua RT RW se Sukowetan, dengan didampingi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Sukowetan. Dalam sambutannya, bapak Sururi, M. Pd, kades Sukowetan, menyatakan terimakasih pada pihak dinas Pertanahan, yang terlah berkenan memberikan penyuluhan tentang PTSL di Sukowetan. Memang telah dilaksanakan program PTSL di Sukowetan beberapa tahun yang lalu, sebagian besar tanah masyarakat sudah memperoleh sertifikat dari PTSL, namun masih tersisa sebagian kecil yang belum bersertifikat. Semoga dengan sosialisasi ini, yang belum bersertifikat dapat segera bersertifikat. Sementara dalam penyuluhan dari dinas pertanahan disampaikan berapa pentingnya sertifikat kepemilikan hak atas tanah, dan dalam program PTSL selain persyaratan dipermudah, untuk pembiayaan juga jauh lebih ringan, sebab mendapat subsidi langsung dari pemerintah. Ini merupakan pelayanan khusus dari pemerintah, agar semua tanah milik rakyat dapat memiliki sertifikat hak milik. Dengan harapan setelah ini semua tanah dapat bersertifikat. Sehingga pendataan juga lebih jelas.
Demikian acara berjalan lancar hingga akhir. Dan diharapkan para tokoh masyarakat dan ketua RT RW segera membantu mensosialisasikan hal tersebut pada masyarakat lingkungannya masing-masing. Jangan sampai ada yang ketinggalan informasi tersebut.