Pada Senin 23 Desember 2024 pemerintah desa Sukowetan, sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya, menggelar musyawarah desa tentang validasi, vinalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun 2025, mulai pukul 09.00 sampai selesai di balai desa Sukowetan. Giat tersebut dihadiri langsung oleh Bpk Sururi, M. Pd, kades Sukowetan dengan didampingi bhabinda desa Sukowetan. Hadir pula ketua dan anggota BPD beserta perangkat desa.
Musyawarah berlangsung lancar, meski tampak cukup alot, mengingat keterbatasan anggaran, sedangkan warga yang masuk kriteria cukup banyak. "Dari hasil musyawarah, ditetapkan sejumlah 21 KPM, adapun KPM tersebut ada yang tahun sebelumnya sudah pernah mendapatkan, dan ada pergantian karena usulan baru." Tutur Sadngudi Wasono, sekdes Sukowetan. "Tahun 2025 kita harus berbagi dan lebih cermat dalam penganggaran, mengingat beberapa kegiatan lain yang sebelumnya tidak masuk dalam anggaran desa, tahun 2025 mendatang menjadi beban anggaran desa, contohnya dana untuk tunjangan kader kesehatan." Imbuh Wawas, sapaan akrab Sadngudi Wasono. "Semoga hasil musyawarah kita ini, benar-benar yang terbaik, dan diridhoi Allah, sehingga apa yang kita upayakan bagi masyarakat kita dapat benar benar bermanfaat dan tepat sasaran, juga tidak menimbulkan gejolak. Aaamiiin." Tutup bapak kades Sukowetan, di akhir musyawarah yang ditutup dengan doa.